Karyawan Peternakan Brebes Tersangka Gelapkan Empat Sapi, Polisi Tangkap di Banjarnegara

Oleh Dedi Kurniawan 21 Apr 2026, 05:49 WIB 1 Views

MediaBlora – 21 April 2026 | Polres Brebes melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan seorang karyawan sebuah peternakan di Kabupaten Brebes. Ternyata, pelaku berhasil menyembunyikan empat ekor sapi ternak secara ilegal dan kemudian melarikan diri ke Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Penangkapan terjadi setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan koordinasi lintas wilayah antara kepolisian Brebes dan Banjarnegara.

Kasus ini bermula ketika pihak manajemen peternakan melaporkan kehilangan empat ekor sapi yang memiliki nilai ekonomi signifikan. Sapi-sapi tersebut termasuk dalam kategori ternak unggulan yang biasanya dipelihara untuk program pengembangbiakan dan produksi daging. Setelah melakukan pengecekan internal, manajemen mencurigai adanya karyawan yang terlibat dalam penyimpangan tersebut.

Satreskrim Polres Brebes kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa data kehadiran karyawan, rekaman CCTV, dan catatan logistik. Dari hasil pemeriksaan, teridentifikasi seorang karyawan bernama Andi Sutrisno (nama disamarkan demi keamanan) yang memiliki akses penuh ke kandang ternak. Analisis rekaman CCTV menunjukkan bahwa pada malam tanggal 12 April 2024, Andi masuk ke area penyimpanan ternak dan mengeluarkan empat ekor sapi secara diam-diam.

Setelah aksi pencurian, pelaku diketahui melintasi batas wilayah Kabupaten Brebes menuju Banjarnegara dengan menggunakan kendaraan pribadi. Pihak kepolisian Brebes segera mengirimkan surat perintah penangkapan (SPP) ke Polres Banjarnegara serta menyertakan bukti-bukti rekaman video dan laporan kehilangan ternak.

  • 12 April 2024 – Sapi hilang, laporan dibuat oleh manajemen peternakan.
  • 13‑14 April 2024 – Satreskrim mengumpulkan bukti CCTV dan data kehadiran.
  • 15 April 2024 – SPP dikeluarkan dan disampaikan ke Polres Banjarnegara.
  • 17 April 2024 – Tim gabungan melakukan operasi penangkapan di Banjarnegara.

Pada tanggal 17 April 2024, tim gabungan Polres Brebes dan Banjarnegara berhasil menemukan Andi di sebuah rumah kontrakan di Desa Patik, Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara. Penangkapan berlangsung tanpa insiden, dan keempat ekor sapi yang disembunyikan berhasil disita. Sapi-sapi tersebut dalam kondisi sehat meskipun telah dipindahkan ke lokasi lain selama hampir tiga hari.

Setelah penangkapan, Andi ditahan di Polsek Banjarnegara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Selain itu, karena melibatkan aset pertanian, kasus ini juga masuk dalam ranah Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pihak peternakan menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menodai reputasi usaha peternakan yang selama ini mengedepankan integritas dan keberlanjutan. Manajemen mengharapkan proses hukum dapat memberikan efek jera bagi pihak yang mencoba memanfaatkan kepercayaan dalam sektor pertanian.

Dalam pernyataannya, Kepala Satreskrim Polres Brebes, Kombes Pol Irwan Sukardi, menyatakan, “Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang ketat serta kerja sama antar‑polisi lintas wilayah. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas yang mengancam sektor pertanian, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan jabatan.”

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) juga memberikan dukungan penuh terhadap penyelidikan ini. Komandan Polda Jateng menekankan bahwa penggelapan aset pertanian akan ditangani secara serius, mengingat peran vital sektor pertanian dalam perekonomian provinsi.

Kasus penggelapan sapi ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di bidang peternakan untuk meningkatkan sistem kontrol internal, termasuk penggunaan teknologi monitoring dan audit reguler. Selain itu, pentingnya edukasi etika kerja bagi karyawan menjadi fokus utama untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Proses hukum terhadap Andi masih dalam tahap penyidikan. Ia akan diproses melalui proses peradilan umum, dan jika terbukti bersalah, dijatuhi hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penggelapan ini.

Kasus ini menegaskan kembali bahwa kejahatan ekonomi, meskipun terlihat kecil, memiliki dampak luas terhadap kepercayaan publik dan stabilitas sektor pertanian. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani kasus serupa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.