Pemprov Jateng Tinjau Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tetap 0% Hingga Keputusan Baru

Oleh Slamet Widodo 21 Apr 2026, 22:48 WIB 2 Views

MediaBlora – 21 April 2026 | Semarang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah masih berada dalam tahap kajian terkait penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik. Langkah ini dipicu oleh perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang mengubah status pembebasan pajak tersebut.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku efektif 1 April 2026, mengakhiri kebebasan penuh kendaraan listrik dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelumnya, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan – termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya – dikenakan tarif nol persen.

Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa regulasi terbaru memberikan pemerintah daerah dua alternatif kebijakan: pembebasan total atau pengurangan tarif pajak. “Dari Permendagri terbaru ini ada dua opsi, pembebasan atau pengurangan. Ini masih dibahas oleh pemerintah daerah, termasuk kami di Jawa Tengah,” ujarnya pada 21 April 2025.

Masrofi menekankan bahwa perubahan kebijakan tidak dapat langsung diterapkan. Pemerintah provinsi harus merumuskan Peraturan Gubernur yang selaras dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM. Hingga kini, Pemprov Jateng belum memutuskan apakah akan memilih pembebasan penuh atau pengurangan tarif.

Jika opsi pengurangan yang diambil, tarif pajak tidak akan dikenakan secara penuh. Besaran pengurangannya dapat bervariasi, misalnya hanya 10-25 persen dari nilai pajak yang semestinya. “Contohnya pajak yang dikenakan tidak 100 persen, bisa 25 persen, 20 persen, atau 10 persen dari nilai pajak yang ditentukan,” jelas Masrofi.

  • Pilihan 1: Pembebasan penuh – tarif tetap 0 persen.
  • Pilihan 2: Pengurangan sebagian – tarif antara 10% hingga 25% dari tarif standar.

Dari perspektif pendapatan daerah, kebijakan baru berpotensi meningkatkan PAD karena sebagian kendaraan listrik akan mulai memberikan kontribusi pajak. Namun, di sisi lain, hal ini dapat menambah beban bagi pemilik kendaraan listrik yang sebelumnya menikmati pembebasan total.

Masrofi menuturkan, “Kalau dari sisi provinsi tentu ada potensi menambah pendapatan. Tapi dari sisi pemilik kendaraan listrik juga ada dampak karena mulai dikenakan tarif.”

Data Bapenda menunjukkan bahwa hingga April 2026, terdapat sekitar 20.016 unit kendaraan listrik yang terdaftar di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Angka ini mencerminkan pertumbuhan minat masyarakat terhadap mobilitas ramah lingkungan, meski masih dalam skala relatif kecil dibandingkan kendaraan bermotor konvensional.

Pemerintah provinsi menilai bahwa keputusan akhir harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta dampaknya terhadap adopsi kendaraan listrik. “Semua ada plus minusnya. Ini akan kami kaji lebih lanjut sebelum menentukan apakah pembebasan atau pengurangan yang akan diterapkan,” pungkas Masrofi.

Secara keseluruhan, hingga ada keputusan resmi dari Gubernur, tarif PKB untuk kendaraan listrik di Jawa Tengah tetap berada pada angka nol persen. Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan proses harmonisasi regulasi dan menyiapkan regulasi gubernur yang akan menjadi landasan kebijakan fiskal di masa mendatang.

Keputusan akhir akan menjadi penentu arah kebijakan pajak kendaraan listrik tidak hanya di Jawa Tengah, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi provinsi lain yang menghadapi dilema serupa antara meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong transisi energi bersih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.