Wanita Medan Terancam Polisi Usai Tertipu iPhone Murah di TikTok

Oleh Dedi Kurniawan 20 Apr 2026, 06:49 WIB 0 Views

MediaBlora – 20 April 2026 | Seorang wanita yang berujung pada aksi pengancaman di sebuah toko handphone di Jalan S.M. Raja, Medan, mengungkap dampak psikologis yang mendalam dari penipuan digital. Kejadian yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) ini menjadi sorotan publik setelah korban penipuan online merasa frustasi dan memutuskan untuk mengekspresikan kemarahannya secara fisik di lokasi penjual handphone.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan bahwa pelaku awalnya tertarik dengan tawaran iPhone yang dipasarkan di media sosial dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. “Pelaku melihat penawaran iPhone di TikTok dengan harga yang sangat tidak wajar,” ujarnya. “Ia kemudian melakukan kontak intens dengan akun penjual dan melanjutkan proses transaksi,” tambahnya.

Rasa kecewa yang menumpuk akhirnya memicu tindakan emosional yang ekstrem. Pada sore hari, korban bersama dua orang temannya menghampiri sebuah toko handphone yang dikenal sebagai pusat penjualan resmi di kawasan tersebut. Dengan nada keras, ia menuntut klarifikasi dan mengancam akan melaporkan pihak toko ke pihak berwajib jika tidak diberikan solusi segera.

Petugas toko handphone yang menjadi sasaran ancaman menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kaitan dengan penjual online yang menipu. “Kami hanya menjual produk resmi dengan garansi pabrik. Kami tidak tahu siapa penjual di TikTok yang menawarkan harga murah itu,” ujar salah satu staf toko. Namun, tindakan ancaman tersebut membuat suasana menjadi tegang, memaksa pemilik toko menghubungi pihak kepolisian.

Polisi Medan Kota segera menanggapi laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Iptu Poltak Tambunan menegaskan bahwa ancaman terhadap penjual handphone tidak dapat dibenarkan, meskipun korban merasa dirugikan secara finansial. “Kami menghimbau semua pihak untuk menyelesaikan sengketa secara hukum, bukan dengan kekerasan atau ancaman,” tegasnya.

Kejadian ini menyoroti fenomena penipuan online yang semakin marak, terutama di platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan marketplace. Penjual nakal memanfaatkan keinginan konsumen akan barang elektronik bermerk dengan harga miring, lalu menipu dengan meminta pembayaran penuh tanpa memberikan barang. Menurut data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), kasus penipuan online pada kuartal pertama tahun 2026 meningkat 23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Para ahli keamanan siber memberikan beberapa rekomendasi agar masyarakat terhindar dari modus serupa. Pertama, selalu memverifikasi keabsahan penjual melalui ulasan dan testimoni yang dapat dipercaya. Kedua, hindari transaksi di luar platform resmi yang menyediakan perlindungan pembeli, seperti escrow atau sistem pembayaran terintegrasi. Ketiga, waspada terhadap harga yang terlalu murah, karena biasanya menjadi indikator penipuan.

Selain itu, penting bagi korban untuk melaporkan penipuan ke pihak berwajib sesegera mungkin. Laporan resmi dapat membantu pihak kepolisian mengidentifikasi jaringan penjual palsu dan mencegah mereka menargetkan korban lain. “Setiap laporan sangat berharga dalam memetakan pola penipuan yang sedang berkembang,” ujar Poltak Tambunan.

Dalam kasus ini, meskipun korban belum berhasil mendapatkan barang yang dibeli, tindakan ancaman yang dilakukannya menambah kompleksitas hukum. Iptu Poltak menambahkan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk kemungkinan penetapan status sebagai tersangka jika terbukti melakukan tindakan kriminal.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Medan dan Indonesia secara umum. Penipuan online tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga dapat memicu reaksi emosional yang berujung pada tindakan melanggar hukum. Kesadaran akan bahaya penipuan, serta pemahaman tentang cara melaporkan dan menghindarinya, menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Dengan meningkatnya kasus serupa, pihak berwenang diharapkan dapat memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap penjual online, terutama yang menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan produk dengan harga tidak wajar. Upaya kolaboratif antara kepolisian, platform digital, dan masyarakat menjadi langkah strategis untuk menekan angka penipuan dan melindungi konsumen dari kerugian yang lebih besar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.