Daftar Isi
Media Blora – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026, menandai babak baru dari kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregister tiga terdakwa dalam perkara ini. Selain Febrie Adriansyah yang terdaftar dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, dua nama lain turut didudukkan sebagai terdakwa, yakni Don Ritto melalui nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan Nurman Herin dengan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Ketiganya akan menghadapi rangkaian persidangan yang sama.
Perjalanan Panjang Kasus Febrie Adriansyah
Masuknya perkara ini ke meja hijau merupakan tindak lanjut dari proses prapenuntutan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 16 September 2026. Dua hari berselang, tepatnya 18 September 2026, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Proses penyidikan perkara ini dilakukan secara terpadu dan terbilang tidak biasa. Tim 9 Kejaksaan Agung memimpin penyidikan bersama Kortastipidkor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Komisi Kejaksaan. Kolaborasi lintas institusi ini menunjukkan besarnya perhatian negara terhadap kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut.
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana korupsi pokok dan tindak pidana pencucian uang. Penuntut umum menilai ada upaya menyamarkan hasil kejahatan melalui serangkaian transaksi yang kini menjadi objek pembuktian di persidangan.
Kans Status Tersangka Lolos di Praperadilan
Dinamika hukum dalam kasus ini turut mengundang perhatian sejumlah pihak, mulai dari mantan pimpinan KPK hingga pengamat antikorupsi seperti Ray Rangkuti. Sorotan utama terletak pada peluang status tersangka Febrie Adriansyah untuk lolos melalui mekanisme praperadilan.
Sejumlah eks wakil ketua KPK menilai bahwa upaya hukum praperadilan masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan tersangka untuk menguji keabsahan penetapan status mereka. Menurut mereka, jika penyidik tidak cermat dalam memenuhi syarat formil dan materiil, status tersangka berpotensi dibatalkan oleh hakim praperadilan.
Ray Rangkuti menyoroti bahwa konstruksi hukum kasus ini harus dibangun sangat kuat karena melibatkan figur yang memahami seluk-beluk proses hukum pidana. Ia mengingatkan bahwa lemahnya koordinasi antar lembaga bisa menjadi celah yang berujung pada gugurnya status tersangka. Namun, ia juga menegaskan bahwa praperadilan bukan sarana untuk menghindari pertanggungjawaban, melainkan instrumen kontrol terhadap penyidik.
Di sisi lain, langkah Kejaksaan Agung yang menggelar penyidikan terpadu bersama KPK dan Komisi Kejaksaan dinilai sebagai upaya memperkuat fondasi perkara. Dengan melibatkan banyak institusi, diharapkan tidak ada celah prosedural yang bisa dieksploitasi pihak-pihak tertentu.
Implikasi bagi Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Terlebih, Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat yang pernah memimpin bidang tindak pidana khusus, posisi strategis yang bertanggung jawab menangani perkara korupsi besar. Publik menanti apakah proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.
Pengamat menilai bahwa transparansi persidangan akan menjadi kunci kepercayaan publik. Sidang pembacaan dakwaan pada 7 Oktober 2026 nanti akan menjadi momen penting untuk melihat seberapa kuat konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum, sekaligus menjawab keraguan soal kans praperadilan.
Jika status tersangka bertahan hingga persidangan pokok, maka proses pembuktian akan berfokus pada dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat ketiga terdakwa. Namun jika praperadilan mengabulkan gugatan, maka penyidik harus membuka kembali berkas dan memperbaiki kelemahan yang ada.
Kesimpulan
Jadwal sidang perdana Febrie Adriansyah pada 7 Oktober 2026 menandai dimulainya babak baru dalam kasus TPPU yang menyita perhatian publik. Dengan jerat pasal berlapis dan penyidikan terpadu lintas institusi, perkara ini diharapkan berjalan objektif. Namun, sorotan soal kans status tersangka lolos di praperadilan tetap menjadi catatan penting bagi penegak hukum untuk memastikan setiap langkah penyidikan kokoh secara prosedural. Publik kini menanti apakah proses hukum ini akan menjadi tonggak penegakan keadilan atau justru memunculkan pertanyaan baru.





