News

Kasus Febrie Adriansyah: Dari Saksi hingga Tersangka, Begini Kronologinya

Kasus Febrie Adriansyah: Dari Saksi hingga Tersangka, Begini Kronologinya
Kasus Febrie Adriansyah: Dari Saksi hingga Tersangka, Begini Kronologinya
A− A+

Fokus Jepara – Kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Febrie yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Febrie sebagai tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keempat yang diterbitkan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Setelah penerbitan Sprindik, Tim Sembilan langsung memanggil Febrie Adriansyah bersama dengan tiga orang lainnya, salah satunya Don Rito sebagai saksi, pada 22 Juli.

Baca juga:

Namun, Febrie dan saksi inisial NH tidak hadir memenuhi panggilan pertama. Melalui kuasa hukumnya, Febrie mengatakan tidak hadir karena alasan kesehatan. Akhirnya, kemarin Tim Sembilan kembali melayangkan pemanggilan kedua pada Febrie pada kapasitasnya masih sebagai saksi. Febrie akhirnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dari jam pemanggilan di pukul 09.00, ia hadir pada 13.00 waktu Indonesia Barat di Kejaksaan Agung. Setelah hampir tujuh jam diperiksa, akhirnya penyidik memutuskan untuk mengubah status Febrie dari sebelumnya saksi menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani penahanan. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan resmi dari Kejaksaan Agung yang diterima KPK sejak pagi hari.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menjelaskan bahwa penahanan terhadap Febrie didasari oleh surat permintaan bantuan dari Kejaksaan Agung. “Tadi memang ada permintaan perbantuan untuk penitipan tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk tahanan dititipkan di sini. Ada surat bantuan penitipan tahanan sudah kami laksanakan,” kata Ely.

Baca juga:

Febrie diketahui tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan mobil tahanan. Dia terlihat mengenakan batik berlengan panjang. Kemudian, dia langsung digiring ke Rutan KPK. Febrie terlihat memasuki Rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan merah muda.

Penitipan penahanan Febrie di Rutan KPK ini dilakukan untuk 20 hari ke depan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, Febrie juga menghadapi tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), salah satunya berasal dari Mabes Polri terkait megakorupsi ASABRI. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa keputusan menempatkan kliennya di Rutan KPK merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Febrie yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini menunjukkan bahwa kasus Febrie Adriansyah memasuki babak baru dan akan terus bergulir hingga mencapai titik terang.

Baca juga:

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penegakan hukum di Indonesia terus berjalan dan tidak membeda-bedakan status atau jabatan seseorang. Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kini harus menghadapi hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mungkin Anda Suka