Pajak Kendaraan Listrik: Antara Dukungan Pemerintah dan Kekhawatiran Pengguna di Semarang

Oleh Yuli Astuti 21 Apr 2026, 21:52 WIB 1 Views

MediaBlora – 21 April 2026 | Rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak atas kendaraan listrik (electric vehicle/EV) memicu beragam respons dari masyarakat, terutama para pemilik kendaraan ramah lingkungan di Semarang. Kebijakan yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat mulai berlaku sejak 1 April 2026, menjadi sorotan utama dalam perdebatan pro‑kontra yang kini berlangsung.

Warga Kelurahan Candisari, Semarang, Sukoco (57 tahun) merupakan salah satu contoh pengguna motor listrik yang merasakan perubahan kebijakan tersebut secara langsung. Ia memiliki dua motor listrik dengan daya masing-masing 1.000 watt dan 3.000 watt, yang telah beroperasi selama dua hingga tiga tahun. Selama masa perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ia hanya membayar biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000 per tahun, tanpa dikenakan pajak kendaraan sama sekali. “Terakhir, pada Maret 2026, pajaknya masih nol, hanya membayar asuransi SWDKLLJ,” ujar Sukopo dalam percakapan telepon pada Selasa (21/4/2026).

Ketika ditanya mengenai rencana penerapan pajak bagi kendaraan listrik, Sukoco menyatakan bahwa ia belum merasakan dampak langsung. Ia mengaku membeli motor listrik setelah mengetahui adanya subsidi pemerintah untuk kendaraan ramah lingkungan. “Waktu itu masih gratis pajaknya, jadi kami beli. Saya juga yakin nanti akan ada pajak, dan ternyata memang ada Permendagri-nya,” katanya.

Namun, Sukoco menekankan pentingnya kebijakan pajak yang adil dan tidak semena‑mena. Ia menyatakan keberatan jika tarif pajak listrik disamakan dengan kendaraan berbahan bakar fosil tanpa mempertimbangkan keunggulan lingkungan. “Kalau pajaknya sama dengan motor bensin, saya keberatan. Tapi kalau dibayar sebagai warga negara, tidak masalah,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa biaya operasional motor listrik jauh lebih rendah dibandingkan motor bensin. “Sebelumnya bensin Rp30.000 untuk 100 km, sekarang hanya Rp5.000 untuk mengisi daya dengan jarak yang sama,” tambahnya.

Di sisi lain, warga Mijen, Semarang, Sendy Septian (32 tahun) memberikan sudut pandang yang serupa namun dengan kendaraan yang berbeda. Sendy membeli mobil listrik pada Januari 2025 karena harga bensin yang semakin mahal dan ketersediaannya yang menipis. Mobilnya dilengkapi baterai berkapasitas 17 kWh dan mampu menempuh jarak 200 kilometer per sekali pengisian. Ia biasanya menggunakannya untuk perjalanan antara Mijen dan pusat kota Semarang.

Menanggapi Permendagri terbaru, Sendy tidak menolak kemungkinan membayar pajak, meskipun ia berharap tarifnya tidak memberatkan. “Saya pasrah kalau pajaknya disamakan dengan kendaraan fosil. Ini konsekuensi memiliki kendaraan,” ujarnya. Pada tahun pertama perpanjangan STNK, ia membayar SWDKLLJ sebesar Rp143.000, dan siap menambah beban pajak bila diperlukan.

Perbandingan biaya operasional antara kendaraan listrik dan bensin menjadi poin penting dalam diskusi ini. Sendy mencatat bahwa pengeluaran untuk kendaraan bensin mencapai Rp400.000 per minggu, sedangkan kendaraan listriknya hanya membutuhkan Rp500.000 untuk tiga bulan penggunaan. Penghematan tersebut tidak hanya mengurangi beban keuangan pemilik, tetapi juga menurunkan emisi karbon dan kebisingan di jalan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih meninjau implementasi Permendagri tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian tarif pajak agar tidak memberatkan pemilik kendaraan listrik. Kebijakan pajak yang terlalu tinggi dapat menghambat transisi menuju kendaraan ramah lingkungan, sedangkan kebijakan yang terlalu longgar dapat menurunkan potensi pendapatan daerah yang dibutuhkan untuk infrastruktur publik.

Para ahli transportasi menyarankan pendekatan progresif, misalnya dengan memberikan insentif pajak pada tahun-tahun awal kepemilikan kendaraan listrik, kemudian secara bertahap meningkatkan tarif seiring dengan peningkatan adopsi pasar. Pendekatan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara tujuan lingkungan dan kebutuhan fiskal pemerintah.

Dalam konteks nasional, kebijakan pajak kendaraan listrik menjadi bagian dari strategi Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan menurunkan emisi gas rumah kaca. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kejelasan regulasi, transparansi tarif, dan sosialisasi yang tepat kepada publik.

Kesimpulannya, penerapan pajak kendaraan listrik di Indonesia menimbulkan pro‑kontra yang jelas. Pemilik kendaraan seperti Sukoco dan Sendy mengakui pentingnya kontribusi pajak sebagai warga negara, namun menuntut kebijakan yang adil dan tidak semena‑mena. Pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan tarif pajak dengan mempertimbangkan manfaat lingkungan, penghematan biaya operasional, serta kebutuhan pendapatan daerah. Kebijakan yang seimbang akan memperkuat dorongan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, sekaligus menjaga kestabilan fiskal nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.