Pemkot Medan Percepat Sertifikasi Halal UMKM, Dorong Daya Saing Produk Lokal
MediaBlora – 21 April 2026 | Pemerintah Kota Medan mengumumkan langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat. Inisiatif ini diluncurkan pada Senin, 20 April 2026, sebagai bagian integral dari upaya memperkuat ekosistem halal dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menekankan pentingnya kolaborasi erat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurut Waas, peran BPJPH tidak hanya sebagai lembaga pengawas, melainkan sebagai mitra utama dalam memastikan setiap produk UMKM di kota ini memenuhi standar halal yang diakui secara nasional.
“Kami mengharapkan peran BPJPH dalam memastikan produk‑produk yang ada di kota Medan bersertifikat halal, khususnya terhadap produk UMKM,” ujar Waas dalam sambutan resmi. Pernyataan tersebut mencerminkan tekad pemerintah daerah untuk menjadikan sertifikasi halal sebagai prasyarat kualitas, sekaligus sebagai alat pemasaran yang dapat membuka peluang ekspor.
Percepatan proses sertifikasi diharapkan memberi dampak langsung pada penguatan ekonomi lokal. UMKM yang berhasil memperoleh sertifikat halal akan lebih mudah mengakses pasar formal, mendapatkan kepercayaan konsumen, serta meningkatkan margin keuntungan. “Kami ingin pelaku UMKM dipermudah dalam mendapatkan sertifikat halal karena hal tersebut akan menjadi motor penggerak pemasaran produk mereka,” tambah Waas.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemkot Medan menyiapkan beberapa langkah konkrit, antara lain:
- Menyediakan fasilitas ruang kerja dan laboratorium sementara bagi BPJPH di lahan milik pemerintah yang belum terpakai.
- Mempercepat prosedur administratif melalui sistem daring yang terintegrasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
- Memberikan subsidi biaya audit halal bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.
- Menyelenggarakan pelatihan teknis tentang persyaratan halal, pengelolaan dokumen, dan standar kebersihan produksi.
Langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan hambatan biaya dan waktu, sehingga lebih banyak pelaku usaha kecil dapat memperoleh sertifikasi dalam rentang waktu yang singkat. Selain itu, pemerintah kota berjanji akan meninjau regulasi daerah yang menghambat proses sertifikasi, termasuk penyederhanaan persyaratan dokumen dan pengurangan birokrasi.
Wali Kota juga menyinggung kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lahan bagi BPJPH. “Terkait permintaan lahan, kami akan berupaya mencari lahan kosong milik Pemko yang sekiranya dapat digunakan oleh BPJPH sebagai kantor sekretariat utama,” katanya. Penawaran ini menunjukkan komitmen jangka panjang pemerintah kota dalam mendukung institusi halal sebagai infrastruktur penting bagi pertumbuhan ekonomi berbasis nilai syariah.
Para pengamat ekonomi menilai inisiatif ini selaras dengan tren nasional yang semakin menekankan pentingnya produk halal dalam rangka memperluas pangsa pasar Indonesia, yang merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Menurut mereka, percepatan sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen domestik, tetapi juga membuka peluang ekspor ke negara‑negara dengan regulasi halal ketat, seperti Timur Tengah dan Asia Tenggara.
Di lapangan, sejumlah pelaku UMKM di Medan sudah menyambut baik kebijakan ini. Salah satu pengusaha makanan ringan, Siti Aisyah, mengaku bahwa sertifikasi halal akan memudahkan distribusi produk ke jaringan supermarket besar yang kini menuntut label halal sebagai standar minimum. “Jika prosesnya cepat dan terjangkau, kami dapat lebih fokus pada inovasi rasa dan kemasan, tanpa harus khawatir tertinggal dalam persaingan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Medan menargetkan bahwa dalam enam bulan pertama, minimal 500 UMKM akan memperoleh sertifikat halal, dengan harapan angka tersebut akan meningkat secara eksponensial seiring berjalannya waktu. Target ini akan diukur melalui laporan bulanan yang dipublikasikan oleh BPJPH bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Secara keseluruhan, percepatan sertifikasi halal bagi UMKM di Medan mencerminkan strategi terintegrasi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan pelaku usaha. Dengan mengurangi hambatan administratif, menyediakan dukungan infrastruktur, serta memberikan insentif finansial, kota ini berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang lebih inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas produk lokal, tetapi juga memperkuat posisi Medan sebagai pusat ekonomi halal di Sumatera Utara.
Komentar (0)