Protes Warga Banjaranyar: Tuntutan Pencopotan Kades Memuncak di Kantor Desa
MediaBlora – 12 Mei 2026 | Warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, kembali menggelar aksi protes pada Senin (tanggal tidak disebutkan), setelah serangkaian keluhan terhadap kebijakan Kepala Desa (Kades) yang dianggap tidak responsif. Demonstrasi tersebut berujung pada pendudukan kantor desa selama beberapa jam, dengan tuntutan utama mencopot Kades dari jabatannya.
Kelompok warga yang dipimpin oleh tokoh masyarakat setempat, Bapak Sukiman, menuntut agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti permintaan mereka. Menurut mereka, sejumlah keputusan Kades yang baru menjabat selama setahun terakhir menimbulkan kerugian materiil dan menurunkan kepercayaan publik. Contohnya, penetapan tarif kebersihan yang dianggap tidak adil, serta penundaan pembangunan infrastruktur jalan utama yang selama ini dijanjikan.
“Kami sudah berkali‑kali mengajukan permohonan pertemuan, namun selalu ditolak atau tidak mendapat tanggapan yang memadai,” ujar Sukiman kepada wartawan pada siang hari. “Jika tidak ada tindakan tegas, kami tidak akan berhenti sampai hak kami dipenuhi,” tegasnya sambil menambah bahwa aksi ini merupakan bentuk keputusasaan warga yang merasa tidak didengar.
Petugas keamanan desa berusaha menenangkan situasi dengan membuka dialog, namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Akibatnya, warga menutup akses masuk kantor desa dengan menempatkan kendaraan pribadi sebagai penghalang. Selama pendudukan, sejumlah dokumen administrasi desa diakses oleh warga untuk menelusuri keputusan-keputusan yang dianggap kontroversial.
Kepala Desa Banjaranyar, Bapak Hadi, yang saat itu berada di luar desa, kemudian mengirimkan pernyataan resmi melalui sekretaris desa. Dalam pernyataan tersebut, Hadi menegaskan komitmennya untuk melayani masyarakat dan menolak tuduhan penyalahgunaan wewenang. “Saya siap berdialog dengan warga, namun saya tidak setuju dengan tuntutan pencopotan yang bersifat sepihak,” ujar Hadi.
Setelah berdiskusi singkat, perwakilan pemerintah Kabupaten Banyumas, yaitu Camat Pekuncen, Bapak Agus Subiyanto, tiba di lokasi pada pukul 13.30 WIB. Dalam pertemuan yang berlangsung selama sekitar satu jam, Camar tersebut menyampaikan bahwa proses pencopotan Kades harus melalui prosedur resmi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten, DPRD setempat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika ada indikasi pelanggaran hukum.
Berikut adalah poin‑poin utama yang disampaikan oleh Camat dalam rapat:
- Penilaian kinerja Kades akan dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten.
- Jika ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang, proses hukum akan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
- Warga diimbau untuk menyalurkan keluhan melalui mekanisme resmi, seperti Layanan Pengaduan Online (LAPOR!) atau surat resmi kepada perangkat desa.
Warga yang hadir menanggapi dengan skeptis, mengingat pengalaman sebelumnya di mana keluhan mereka tidak pernah ditindaklanjuti. Salah satu warga, Ibu Siti, menyampaikan, “Kami tidak ingin menunggu berbulan‑bulan dalam proses administratif, padahal masalah sudah mengganggu kehidupan sehari‑hari kami.”
Selain menuntut pencopotan Kades, warga juga menyoroti beberapa isu lain yang memicu ketidakpuasan, antara lain:
- Keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan jalan desa yang berdampak pada akses pertanian.
- Penetapan tarif kebersihan yang tidak transparan, menyebabkan beban ekonomi warga meningkat.
- Pengelolaan dana desa yang dianggap tidak akuntabel, tanpa laporan keuangan yang dapat diakses publik.
Pihak kepolisian setempat menyiapkan pasukan untuk menjaga ketertiban, namun belum ada laporan tindakan keras atau penangkapan. Sementara itu, media lokal melaporkan bahwa aksi serupa pernah terjadi di desa‑desa sekitar Banyumas, menandakan adanya pola ketidakpuasan terhadap pemerintahan desa di wilayah tersebut.
Secara umum, dinamika ini mencerminkan tantangan dalam tata kelola desa di era desentralisasi, di mana peran kepala desa sangat krusial dalam mengelola dana dan melaksanakan program pembangunan. Keterbukaan, akuntabilitas, serta partisipasi publik menjadi faktor kunci dalam mengurangi potensi konflik.
Dengan berakhirnya aksi pada sore hari, warga secara sukarela mengosongkan kantor desa setelah menerima janji Camat untuk membentuk tim evaluasi kinerja Kades dalam waktu dua minggu ke depan. Meskipun demikian, kepercayaan antara warga dan aparat desa masih perlu dibangun kembali melalui transparansi dan dialog yang berkesinambungan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah lainnya untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan partisipasi masyarakat, guna mencegah eskalasi protes yang dapat mengganggu stabilitas sosial di tingkat desa.
Komentar (0)